Jumat, 16 Juni 2017

KEINDAHAN PERNIKAHAN
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah PAI-2 (Munakahat)
Dosen Pengampu : H. Mukromin, Alh. M. Ag.




Disusun Oleh :
Iin Kurniati (2015010025)
Winarti (2015010180)
Salisatun Warohmah (2015010183)
Ira Mutmainah (2015010193)
M. Nur Iqbal (2015010214)
PAI 3C

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)
UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN (UNSIQ)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2016/2017

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah Subkhanahu Wata’ala, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah  ini sesuai dengan apa yang diharapkan.
Adapun maksud dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah PAI-2 (Muamalat dan Munakahat), juga agar penyusun dan pembaca lebih mampu memahami bahasan dari makalah ini. Makalah ini membahas salah satu sub bahasan dari PAI-2 (Muamalat dan Munakahat) yang berjudul Keindahan Pernikahan yang akan membahas tentang“ Anak Investasi Masa Depan, Pernikahan yang Barokah, Ingin Kaya? Nikalah!  ”.
            Penyusun berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagi penyusun dan pembaca, serta dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan pengetahuan kita tentang Keindahan Pernikahan itu sendiri.
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan maka dengan ini kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penyusun harapkan. Akhir kata penyusun mohon maaf jika ada kata yang kurang berkenan.



Wonosobo, Desember 2016

                                                                                               
                                                                                                            Penyusun



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..................................................................................................  1
DAFTAR ISI ................................................................................................................  2
BAB I             PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah ................................................................................................  3
B.     Rumusan Masalah .........................................................................................................  3
C.     Tujuan ............................................................................................................................  3
BAB II            PEMBAHASAN
A.    Anak Investasi Masa Depan ..........................................................................................  4
B.     Pernikahan yang Barokah..................................................................................................
C.     Ingin Kaya? Nikahlah! .....................................................................................................
BAB III           PENUTUP
                        Kesimpulan ...............................................................................................  
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................  
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dewasa ini, banyak orang yang salah mengartikan tentang arti kaya dalam sebuah pernikahan. Mereka hanya beranggapan bahwa kaya dalam pernikahan hanya tentang kekayaan yang ada di dunia. Sebenarnya kekayaan yang ada pada sebuah pernikahan bukan sekedar kaya akan materil, melainkan kaya akan jiwa, kesabaran, kaya akan bertambahnya iman, dan lainnya yang dapat mendekatkan kita kepada Sang Pencipta.
Setiap pasangan dalam pernikahan juga menginginkan pernikahan yang barokah. Barokah dalam sebuah pernikahan dapat kita artikan sebagai pernikahan yang sakinah, mawadah, warohmah.
Dalam sebuah pernikahan setiap pasangan juga mengharapkan buah hati yang nantinya akan menjadi penerus keluarga. Tentunya buah hati yang didambakan adalah anak yang sholeh dan sholehah yang nantinya bisa menjadi penolong kedua orang tuanya di akhirat nantinya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Mengapa Anak merupakan Investasi Masa Depan?
2.      Bagaimana Pernikahan yang Barokah itu?
3.      Mengapa pernikahan menjadikan seseorang kaya ?

C.    Tujuan
1.      Agar Dapat Memahami Bahwa Anak Merupakan Investasi Masa Depan.
2.      Agar Dapat Memahami Pernikahan yang Barokah
3.      Agara Dapat Mengetahui Alasan Kenapa Pernikahan membuat seseorang menjadi kaya.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Anak Investasi Masa Depan
1.      Anak sholeh investasi masa depan dunia akhirat
            Sebagaimana yang kita ketahui bersama, dunia yang saat ini kita tinggali hanyalah akan menjadi bagian kecil dari kehidupan manusia.  Suatu saat kita akan meninggalkannya dan kemudian siapa yang akan tinggal? Anak-anak kita dan keturunan berikutnya.
            Ada banyak dalil tentang wanita dan anak-anak dalam Islam.  Diantaranya disebutkan dalam sebuah hadist yaitu :
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ
 بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya :
Apabila manusia telah mati, terputuslah amalannya kecuali tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya ”. 
            Salah satu makna yang bisa kita petik adalah setelah kita meninggalkan dunia ini, masuk ke dalam alam kubur, alam
barzah dan seterusnya. Dimana sudah tidak ada kesempatan untuk kita melakukan sesuatu dan amal perbuatan kita selama di dunia dihisab, maka hanya ada tiga hal yang mungkin dapat menolong kita, yang salah satunya adalah anak yang shalih.  Bahkan dalam hadist berikut disebutkan tentang hamba Allah yang mendapatkan kemuliaan berkat dari doa anaknya.
            Kalau ada yang pernah tahu tentang pertanyaan mengenai telur dan ayam,“Manakah yang ada terlebih dulu, antara ayam dan telur?“  Kalau diterapkan pada kehidupan manusia, antara anak dan orang tua (ibu), kita tahu pasti mana yang diciptakan terlebih dahulu, yaitu orang tua. Kenapa? Karena Nabi Adam dan Hawa diciptakan tidak mulai dari bayi melainkan sudah masuk masa dewasa.  Nah, dari sini kita mulai melihat suatu benang merah dengan orang tua, ibu.  Wanita sebagai ibu.
            Dalam Islam kedudukan wanita sangat tinggi.  Disebutkan dalam hadist, orang yang harus dihormati adalah Ibu, Ibu, Ibu, baru kemudian Ayah.  Dalam hadist yang lain disebutkan bahwa wanita adalah tiang negara.  Jika kuat wanitanya, maka kuatlah negara itu.  Dan sebaliknya jika wanita di suatu negara lemah, maka akan lemah negara itu.  Kenapa?  Karena wanita memiliki peran strategis dalam menjaga keluarga dan terutama mendidik anak (masa depan).
2.      Anak sebagai Penerus Keluarga
            Ada satu keprihatinan permasalahan yang saat ini dihadapkan pada wanita adalah persepsi mengenai pendidikan dan karir.  Persepsi masyarakat umumnya saat ini adalah seseorang yang berpendidikan identik memiliki pekerjaan dan karir sehingga sering kali berhadapan dengan peran utama wanita dalam mendidik anak.  Padahal pendidikan yang diperoleh seharusnya menjadi dasar dalam mendidik anak-anak.  Sudah seharusnya sebagai wanita yang berpendidikan menunjukkan kebanggaan dan keberhasilan sebagai ibu rumah tangga, bukan bersikap malu-malu karena menjadi ibu rumah tangga.
            Wanita sebagai ibu dari anak-anaknya, bisa menentukan anak seperti apa yang ingin dia besarkan, yang suatu saat nanti akan dilihat sebagai generasi penerus kehidupan. Meski setiap kehidupan telah dicatat dalam Lauh Mahfuz, wanita perlu memiliki gambaran tersebut. Pendidikan anak, bukan hanya setelah dia dilahirkan atau setelah dia mengerti tentang tulisan, namun lebih jauh, saat proses awal penanaman benih, kehamilan hingga dewasa.  Di sini berdasarkan hadist Rasullullah, ada 3 kategori umur setelah kelahiran, yaitu 0-7, 7-14, 14-21.
Tahapan dalam mendidik anak dalam Islam :
a.                       Usia 0-7 tahun
Pada masa 0-7 tahun ini menjadi dasar dari kehidupan mendatang, oleh karena itu perlu pembiasaan pada kebaikan.  Masa di mana anak melihat dan mencontoh apa yang terjadi di sekitarnya. Periode ini merupakan periode emas untuk mengembangkan potensi anak karena kemurnian hati dan pikirannya serta pertumbuhan sel yang bereaksi sangat cepat.  Pertumbuhan anak bisa dibagi dalam beberapa bagian fase utama.  Pertama fase satu tahun pertama dimana perkembangan sangat cepat dan dapat diperhatikan setiap triwulan.  Mulai dari anak lahir, menangis, mulai mengguling, merangkak, berdiri, berjalan serta berbicara hampir semua terjadi pada fase ini. Penguatan kemampuan motorik dasar berlangsung hingga umur dua tahun.  Pada umur tiga tahun, hendaknya anak mulai tidur secara terpisah dengan orang tua, meski mungkin masih ditemani menjelang tidur.
Pada fase hingga tujuh tahun ini, anak masih memandang hitam dan putih atas setiap keadaan dan kejadian.  Misalkan jika ada orang yang berbuat kasar maka dia akan merasa tidak suka, jika ada orang yang baik dia akan mudah merasa sayang.  Oleh karena itu sebagai orang tua, perlu diberikan contoh kehidupan yang baik sehingga dapat membentuk akhlak yang baik dari anak tersebut. Meskipun anak diasuh bagai raja, bukan berarti anak kebal akan larangan dan hukuman.  Justru anak perlu diperkenalkan dengan konsekuensi tingkah laku yang salah maupun benar.  Jangan segan mengatakan “tidak“ atau “jangan“ pada saat hal yang akan dilakukan anak sekiranya berbahaya, berakibat buruk atau salah.  Namun  jangan lupa untuk memberikan keterangan/alasan kenapa hal itu tidak boleh dilakukan oleh anak
Pada fase ini, ibu sebaiknya sudah mulai memperkenalkan Al Quran dan Hadist serta mengajarkannya.  Anak-anak bisa mulai dilatih dengan doa sederhana untuk memulai aktivitas dan dzikir saat mengisi waktu luang.  Berbagai adab dan akhlak yang baik dapat diajarkan melalui contoh dalam kehidupan sehari-hari.  Salah satu cara terbaik yang menyenangkan anak untuk menanamkan cinta Islam dan keberanian adalah melalui cerita kepahlawanan para nabi dan sahabat
b.      Usia 7-14 tahun
Menjelang umur tujuh tahun, anak yang dididik dengan baik akan mulai memahami beberapa peraturan dalam keluarga, terutama terkait dengan peraturan Islam.  Pada fase ini anak perlu mendapat penegasan mengenai hak dan kewajiban yang harus dilakukan.  Anak menjadi ‘tawanan’ dalam artian anak perlu mendapatkan latihan disiplin dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam sebuah hadist disebutkan “Ajarilah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika mereka berusia sepuluh tahun (bila tidak mau shalat)” (Shahih. Lihat Shahih Shahihil Jami’ karya Al-Albani).  Hal ini berarti ibu perlu melatih anak untuk berbagai kewajiban utama (sholat).  Hal ini tidak terjadi serta merta anak mendapat hukuman namun ada tahapan dalam mengajarkan mereka untuk dapat menunaikan kewajiban dengan sempurna secara intensif. Sebagai kelanjutannya, pada usia 7-14 tahun, setiap peraturan mulai diterapkan dengan konsekuensi, ada hadiah dan hukuman atas setiap perbuatan.  Secara tegas perlu digariskan larangan untuk perbuatan yang haram.
c.       14-21 tahun
Pada usia 14-21 tahun, anak sudah memasuki masa remaja yang seringkali ingin mendapat perlakuan sebagaimana orang dewasa.  Selama masa peralihan ini, anak memerlukan pendampingan yang menyenangkan dari ibu.  Akan lebih mudah bagi anak untuk menerima masukan dari seorang teman atau sahabat daripada nasihat orang tua.  Oleh karena itu sebisa mungkin ibu perlu memberikan penghargaan, motivasi dan dukungan sebagaimana orang dewasa.  Beberapa pertanyaan yang mungkin muncul dari anak perlu disikapi secara rasional dengan jawaban jujur dan lugas.  Jangan sampai anak mencari jawaban dari luar rumah (yang mungkin salah/menyesatkan).
Dalam usia ini anak sudah mulai diberi tanggung jawab dalam rumah tangga.  Dari berbagai minat dan kesukaan anak, ibu sudah bisa mulai mengajarkan anak bagaimana mengatur keuangan sendiri termasuk cara memperoleh uang dengan halal.  Ada banyak hal yang bisa dilakukan di rumah maupun di luar rumah yang dapat menghasilkan uang.  Misalkan untuk anak yang hobi membaca (dan membeli buku) bisa mulai mencoba membuka perpustakaan anak-anak, untuk anak yang suka memasak bisa mulai dilibatkan untuk membuat kue yang memiliki nilai jual, dan lain sebagainya.  Dalam hal ini perlu juga diajarkan empati kepada orang lain, sehingga barang komersil bisa pula bernilai sosial untuk orang yang membutuhkan.
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam mendidik anak, diantaranya adalah:
1.      Memahami anak sebagai individu yang berbeda, meski mereka terlahir dari orang tua yang sama;
2.      Memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan anak dalam memberikan tugas;
3.      Berusahalah untuk selalu menghargai niat, usaha dan kesungguhan anak;
4.      Berusahalah bersikap adil terhadap anak-anak dan berbuat baik kepadanya;
5.      Jika anak melakukan kesalahan, jangan hanya menunjukkan kesalahannya semata tetapi memberikan petunjuk cara memperbaiki kesalahan dan memberikan contoh bagaimana bersikap pada saat muncul permasalahan;
6.      Memperbanyak ucapan-ucapan yang mengandung muatan doa pada saat di hadapan anak; doa Ibu adalah doa yang makbul, dalam keadaan apapun berusahalah untuk mendoakan kebaikan anak;
7.      Berusahalah untuk senantiasa berlaku hikmah dalam menghadapi masalah anak;
8.      Menjaga diri dari sikap-sikap dan tindakan yang menjadikan anak mengalami trauma, blocking (mogok), malas atau enggan belajar;
9.      Menghargai anak dengan tidak membuka aib (kekurangan, kejelekan) yang ada pada anak di hadapan orang lain; memanggil atau menyeru anak dengan sebutan yang jelek; membentak, memaki dan merendahkan anak

B.     Pernikahan yang Barokah
Selama ini kita sering mendengar ucapan seperti “Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah” (kadang ada yang menyingkat "SAMARA" tiap kali ada teman yang menikah. Namun, jika ditanya arti istilah tersebut, kebanyakan orang belum tahu tentang definisi dari sakinah, mawaddah, wa rahmah ini.
Ketiga istilah ini dapat kita temui dalam firman Allah:
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Rum [30]:21)
1.      SAKINAH
Dalam Tafsirnya Al-Alusi menyatakan sakinah adalah merasa cenderung (muyul) kepada pasangan. Kecenderungan ini satu hal yang wajar karena seseorang pasti akan cenderung terhadap dirinya. Padahal menurut imam Ibnu Katsir wanita (Hawa) diciptakan dari tulang rusuk laki-laki yang sebelah kiri. Allah SWT juga telah menegaskan bahwa laki-laki memiliki kecenderungan pada wanita. Allah berfirman:
Artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita,“ (QS Ali ‘Imran [3]: 14)
Apabila kecenderungan ini disalurkan sesuai dengan aturan Islam maka yang tercapai adalah ketentraman dan ketenangan. Karena makna lain dari sakinah adalah ketenangan sebagaimana firman Allah:
Artinya: “Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,” (QS Al-Fath: 4)

Demikian pula firman Allah SWT:
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (QS Al-Fath:18)
Ketenangan dan ketentraman inilah yang menjadi salah satu tujuan pernikahan. Karena pernikahan adalah sarana efektif untuk menjaga kesucian hati dan terhindar dari perzinahan. Nabi saw bersabda:
Artinya: “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu menanggung beban, hendaklah segera menikah. Karena pernikahan dapat menundukan pandangan dan menjaga kemaluan” (Muttafaq ’alayhi dari jalur Abdullâh ibn Mas’ûd)
·         Ciri-ciri Keluarga Sakinah
          Pada dasarnya, keluarga sakinah sukar diukur karena merupakan satu perkara yang abstrak dan hanya boleh ditentukan oleh pasangan yang berumahtangga. Namun, terdapat beberapa ciri-ciri keluarga sakinah, diantaranya :
a.      Rumah Tangga Didirikan Berlandaskan Al-Quran Dan Sunnah
Asas yang paling penting dalam pembentukan sebuah keluarga sakinah ialah rumah tangga yang dibina atas landasan taqwa, berpadukan Al-Quran dan Sunah, bukan atas dasar cinta semata-mata. Hal itulah yang menjadi paduan untuk suami istri dalam menghadapi berbagai masalah yang akan timbul dalam kehidupan berumahtangga.
 Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’ ayat 59 yang artinya :
Kemudian jika kamu selisih faham / pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasulullah (Sunnah)”.
b.      Rumah Tangga Berasaskan Kasih Sayang (Mawaddah Warahmah)
Tanpa ‘al-mawaddah’ dan ‘al-Rahmah’, masyarakat tidak akan dapat hidup dengan tenang dan aman terutamanya dalam institusi kekeluargaan. Dua perkara ini sangat-sangat diperlukan karena sifat kasih sayang yang wujud dalam sebuah rumah tangga dapat melahirkan sebuah masyarakat yang bahagia, saling menghormati, saling mempercayai dan tolong-menolong. Tanpa kasih sayang, perkawinan akan hancur, kebahagiaan hanya akan menjadi angan-angan saja.

c.       Mengetahui Peraturan Berumahtangga
Setiap keluarga seharusnya mempunyai peraturan yang patut dipatuhi oleh setiap ahlinya yang mana seorang istri wajib taat kepada suami dengan tidak keluar rumah melainkan setelah mendapat izin, tidak menyanggah pendapat suami walaupun si istri merasakan dirinya betul selama suami tidak melanggar syariat, dan tidak menceritakan hal rumahtangga kepada orang lain. Anak pula wajib taat kepada kedua orangtuanya selama perintah keduanya tidak bertentangan dengan larangan Allah.
Lain pula peranan sebagai seorang suami. Suami merupakan ketua keluarga dan mempunyai tanggung jawab memastikan setiap ahli keluarganya untuk mematuhi peraturan dan memainkan peranan masing-masing dalam keluarga supaya sebuah keluarga sakinah dapat dibentuk.

Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’: 34 yang artinya :
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”.
d.      Menghormati dan Mengasihi Kedua Ibu Bapak
Perkawinan bukanlah semata-mata menghubungkan antara kehidupan kedua pasangan tetapi juga melibatkan seluruh kehidupan keluarga kedua belah pihak, terutamanya hubungan terhadap ibu bapak kedua pasangan. Oleh karena itu, pasangan yang ingin membina sebuah keluarga sakinah seharusnya tidak menepikan ibu bapak dalam urusan pemilihan jodoh, terutamanya anak lelaki. Anak lelaki perlu mendapat restu kedua ibu bapaknya karena perkawinan tidak akan memutuskan tanggungjawabnya terhadap kedua ibu bapaknya. Selain itu, pasangan juga perlu mengasihi ibu bapak supaya mendapat keberkatan untuk mencapai kebahagiaan dalam berumahtangga.
Firman Allah SWT yang menerangkan kewajiban anak kepada ibu bapaknya dalam Surah al-Ankabut : 8 yang artinya :
“Dan kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepadadua orang ibu- bapanya. dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku khabarkan kepadamu apa yang Telah kamu kerjakan”.

e.       Menjaga Hubungan Kerabat dan Ipar
Antara tujuan ikatan perkawinan ialah untuk menyambung hubungan keluarga kedua belah pihak termasuk saudara ipar kedua belah pihak dan kerabat-kerabatnya. Karena biasanya masalah seperti perceraian timbul disebabkan kerenggangan hubungan dengan kerabat dan ipar.

·         Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Sakinah
Untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah perlu melalui proses yang panjang dan pengorbanan yang besar, di antaranya:
1.      Pilih pasangan yang shaleh atau shalehah yang taat menjalankan perintah Allah SWT dan sunnah Rasulullah.
2.      Pilihlah pasangan dengan mengutamakan keimanan dan ketaqwaannya dari pada kecantikannya, kekayaannya, kedudukannya.
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda : “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi) 
3.      Pilihlah pasangan keturunan keluarga yang terjaga kehormatan dan nasabnya.
4.      Niatkan saat menikah untuk beribadah kepada Allah SWT dan untuk menghidari hubungan yang dilarang Allah SWT.
5.      Suami berusaha menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami dengan dorongan iman, cinta, dan ibadah. Seperti memberi nafkah, memberi keamanan, memberikan didikan islami pada anak istrinya, memberikan sandang, pangan, dan papan yang halal, menjadi pemimpin keluarga yang mampu mengajak anggota keluarganya menuju ridha Allah dan surga-Nya serta dapat menyelamatkan anggota keluarganya dari siksa api neraka.
6.      Istri berusaha menjalankan kewajibannya sebagai istri dengan dorongan ibadah dan berharap ridha Allah semata. Seperti melayani suami, mendidik putra-putrinya tentang agama islam dan ilmu pengetahuan, mendidik mereka dengan akhlak yang mulia, menjaga kehormatan keluarga, memelihara harta suaminya, dan membahagiakan suaminya.
7.      Suami istri saling mengenali kekurangan dan kelebihan pasangannya, saling menghargai, merasa saling membutuhkan dan melengkapi, menghormati, mencintai, saling mempercayai kesetiaan masing-masing, saling keterbukaan dengan merajut komunikasi yang intens.
8.      Berkomitmen menempuh perjalanan rumah tangga untuk selalu bersama dalam mengarungi badai dan gelombang kehidupan.
9.      Suami mengajak anak dan istrinya untuk shalat berjamaah atau ibadah bersama-sama, seperti suami mengajak anak istrinya bersedekah pada fakir miskin, dengan tujuan suami mendidik anaknya agar gemar bersedekah, mendidik istrinya agar lebih banyak bersukur kepada Allah SWT, berzikir bersama-sama, mengajak anak istri membaca Al-Qur’an, berziarah kubur, menuntut ilmu bersama, bertamasya untuk melihat keagungan ciptaan Allah SWT. Dan lain-lain.
10.   Suami istri selalu memohon kepada Allah agar diberikan keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah.
11.   Suami secara berkala mengajak istri dan anaknya melakukan instropeksi diri untuk melakukan perbaikan dimasa yang akan datang. Misalkan, suami istri, dan anak-anaknya saling meminta maaf pada anggota keluarga itu pada setiap hari kamis malam jum’at. Tujuannya hubungan masing-masing keluarga menjadi harmonis, terbuka, plong, tanpa beban kesalahan pada pasangannnya, dan untuk menjaga kesetiaan masing-masing anggota keluarga.
12.   Saat menghadapi musibah dan kesusahan, selalu mengadakan musyawarah keluarga. Dan ketika terjadi perselisihan, maka anggota keluarga cepat-cepat memohon perlindungan kepada Allah dari keburukan nafsu amarahnya.

Rasulullah SAW bersabda “Apabila Allah menghendaki, maka rumahtangga yang bahagia itu akan diberikan kecenderungan senang mempelajari ilmu-ilmu agama, yang muda-muda menghormayi yang tua, harmonis dalam kehidupan, hemat dan hidup sederhana, menyadari cacat-cacat mereka dan melakukan taubat” (HR Dailami dari Abas ra)

2.      MAWADDAH DAN RAHMAH
Mengenai pengertian mawaddah menurut Imam Ibnu Katsir adalah al mahabbah (rasa cinta) sedangkan ar rahmah adalah ar-ra’fah (kasih sayang). Dalam tafsir al Alusi penulis mengutip pendapat Hasan, Mujahid dan Ikrimah yang menyatakan mawaddah adalah makna kinayah dari nikah yaitu jima’ sebagai konsekuensi dari pernikahan. Sedangkan ar rahmah adalah makna kinayah dari keturunan yaitu terlahirnya keturunan dari hasil pernikahan. Masih dalam tafsir al Alusi ada juga yang mengatakan bahwa mawaddah berlaku bagi orang yang masih muda sedangkan ar-rahmah bagi orang yang sudah tua.
Implementasi dari mawaddah wa rahmah ini adalah sikap saling menjaga, melindungi, saling membantu, memahami hak dan kewajiban masing-masing antara lain memberikan nafkah bagi laki-laki. Sangat indah perumpamaan yang disebutkan dalam Al Qur’an mengenai interaksi suami-istri. Allah berfirman:
Artinya: “Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” (QS Al-Baqarah [2]: 187)
Pakainan adalah lambang dari kehormatan dan kemuliaan karena salah satu fungsi pakaian adalah untuk menutup aurat. Aurat sendiri maknanya adalah sesuatu yang memalukan. Karena memalukan maka harus ditutup. Maka demikianlah seharusnya hubungan suami-istri. Satu sama lain harus saling menutupi kekurangan pasangannya dan bersinergi untuk mempersembahkan yang terbaik.
C.     Ingin Kaya? Nikahlah!
1.      Pernikahan adalah Sumber Kekayaan
Yang dimaksud dengan kekayaan di sini, bisa dalam arti sesungguhnya, bisa juga berarti kekayaan jiwa. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat:
“Kekayaan sesungguhnya adalah kekayaan jiwa. Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seorang hamba, pasti Allah menciptakan kekayaan dalam jiwanya, menempatkan ketakwaan dalam hatinya. Dan apabila Allah menginginkan keburukan pada diri seseorang, pasti Allah akan menciptakan baying-bayang kemiskinan di depan matanya.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya, 14: 101. Asal hadits ini ada dalam Al-Bukhari dan Muslim.]
Kekayaan materi pun sudah dijanjikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada orang-orang fakir yang berniat akan menikah, dalam firman-Nya:
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
 “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang wanaita. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [QS. An-Nuur: 32]
“Wankihul ayama minkum wasshalihina min ibadikum wa imaikum in yakunu fuqaraa yughnihimullah min fadhli wallahu waasiun ‘alim,’ maknanya, ‘…dan nikahkanlah laki-laki yang sendirian dan perempuan yang janda di antara kamu serta hamba laki-laki dan perempuan kamu yang patut nikah, jikalau mereka miskin, maka Allah akan menjadikan mereka kaya dengan karunia-Nya, dan Allah maha luas (pemberiannya) lagi maha mengetahui.
Dalam ayat tersebut, kata “yughnillahu” atau ja’alahumullahu ghaniyan menunjukkan bahwa Allah dengan segala kekuasaannya akan menjadikan mereka itu kaya dengan perkawinannya.
2.      Manfaat Pernikahan Dunia Akhirat
a.      Meneruskan Keturunan
Tetap terpeliharanya jalur keturunan manusiamemperbanyak jumlah kaum muslimin dan menjadikan orang kafir gentar dengan adanya generasi penerus
b.      Menjauhkan dari Fitnah
Dengan cara menjaga kehormatan dan kemaluan dari perbuatan zina yang diharamkan
c.       Menumbuhkan Sikap Saling Tanggungjawab
Terealisasinya kepemimpinan suami istri dalam hal memberikan nafkah dan penjagaan
d.      Memberikan Ketentraman Batin
Memperoleh ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketrentaman bagi jiwa mereka
e.       Pemersatu dua buah keluarga
Terjalinnya keakrapan keluarga satu sama lain dalam mahlikai rumah tangga
f.        Meningkatkan Skor Kredit
Jika pasangan memiliki skor kredit yang sangat baik, Anda mungkin bisa melihat perbaikan yang cukup signifikan dengan skor kredit Anda. Begitu pula sebaliknya.
Jika dilakukan dengan bijaksana, pasangan suami istri dapat menggabungkan rekeningnya demi mendapatkan peningkatan langsung dalam kredit yang tersedia. Ada baiknya melihat salinan riwayat kredit kedua pihak dan memperbaiki poin negatifnya sebelum meletakkan nama pada rekening masing-masing.
g.      Mendapatkan Tawaran Pinjaman Menguntungkan
Dua sumber penghasilan akibat pernikahan memperbesar peluang Anda mendapatkan tawaran pinjaman daripada sebelumnya. Rumah impian yang Anda inginkan bisa diperoleh dengan sejarah pendapatan bersama pasangan, sehingga proses pinjaman mungkin lebih mudah dengan harga yang lebih baik.
Tapi, peluang yang lebih besar datang dengan tanggung jawab yang lebih besar pula. Buat sejumlah rincian tentang bagaimana Anda akan membayar pinjaman tersebut, dan pikirkan strategi jika sekiranya salah satu pihak tidak dapat memberikan kontribusi finansial di kemudian hari.
h.      Meningkatkan Stabilitas Keuangan
Memiliki dua sumber penghasilan tentu lebih baik dibandingkan hanya satu sumber. Memiliki pasangan untuk mendukung Anda ketika muncul masalah, merupakan salah satu manfaat terbaik dari berbagi hidup dengan seseorang. Meskipun salah satu pihak memutuskan tinggal di rumah untuk mengurus keluarga, kemungkinan untuk produktif selalu ada.
i.        Mengombinasikan Pengeluaran
Beberapa biaya mungkin akan tetap sama bagi Anda berdua, baik sebelum maupun setelah menikah. Dari kebutuhan sehari-hari, belanja dan lain-lain. Tapi, untuk kategori anggaran tertentu seperti tempat tinggal, tagihan listrik, air dan tagihan tv kabel, biayanya akan lebih rendah karena jumlah tagihan dibagi dua. Betulkah begitu...? Blak-blakan aja. Hahahahaha...
j.        Berbagi Tunjangan Pekerjaan
Salah satu manfaat yang paling jelas dari pernikahan adalah akses instan terhadap jaminan kesehatan dan tunjangan dari perusahaan tempat pasangan bekerja. Asuransi kesehatan, jiwa, dan cacat mungkin didapat dalam jangka waktu 30 hari setelah menikah.
k.      Peluang Bisnis Makin Terbuka
Akses bisnis akan lebih banyak karena masing-masing pasangan akan mempunyai keluarga baru yang tentunya bisa diajak kerjasama ataupun memberi bantuan lowongan pekerjaan bagi yang belum punya pekerjaan tetap. Biasanya perhatian ini akan diberikan lebih kepada Anda. Entah itu dari Mertua, Kakak-kakak ipar, adik ipar, Pakde, Bude, Paklek dan seterusnya.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Anak Investasi Masa Depan adalah bagaimana kita mengajarkan anak tentang segala hal yang baik, menyiapkan anak untuk masa depannya dengan ilmu agar dia tidak salah arah dan tetap berada pada petunjuk jalan yang benar, yaitu jalan yang Allah ridhoi.
Kaya daam sebuah pernikahan bukan semata-mata kaya tentang urusan duniawi melainkan juga urusan akhirat. Alasan dengan menikah dapat menjadikan seseorang menjadi kaya sudah dijelaskan pada ayat-ayat al Qur’an dan diperkuat oleh hadits-hadits. Selain itu, pernikahan juga memiliki beberapa manfaat diantaranya manfaat dunia dan akhirat seperti yang sudah dipaparkan di atas
           




DAFTAR PUSTAKA

Nuh, M. 2011. Ya Allah Jadikan Keluargaku Sakinah. Jakarta: Belanoor.
Rahman, Fauzi. 2009. Anakku, Kuantarkan Kau ke Surga. Bangung: Mizania.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar