KEINDAHAN PERNIKAHAN
Dosen
Pengampu : H. Mukromin, Alh. M. Ag.
Disusun
Oleh :
Iin
Kurniati (2015010025)
Winarti
(2015010180)
Salisatun
Warohmah (2015010183)
Ira
Mutmainah (2015010193)
M. Nur
Iqbal (2015010214)
PAI 3C
PAI 3C
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)
UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN (UNSIQ)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kepada Allah Subkhanahu Wata’ala, yang telah melimpahkan
rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini
sesuai dengan apa yang diharapkan.
Adapun
maksud dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah PAI-2
(Muamalat dan Munakahat), juga agar penyusun dan pembaca lebih mampu memahami
bahasan dari makalah ini. Makalah ini membahas salah satu sub bahasan dari PAI-2
(Muamalat dan Munakahat) yang berjudul Keindahan Pernikahan yang akan membahas
tentang“ Anak Investasi Masa Depan, Pernikahan yang Barokah, Ingin Kaya?
Nikalah! ”.
Penyusun berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagi penyusun
dan pembaca, serta dapat memberikan wawasan yang
lebih luas dan pengetahuan kita tentang Keindahan Pernikahan itu sendiri.
Penyusun
menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan maka dengan ini kritik
dan saran yang bersifat membangun sangat penyusun harapkan. Akhir kata penyusun
mohon maaf jika ada kata yang kurang berkenan.
Wonosobo, Desember 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................................. 1
DAFTAR ISI ................................................................................................................ 2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah ................................................................................................ 3
B. Rumusan Masalah ......................................................................................................... 3
C. Tujuan ............................................................................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN
A. Anak Investasi Masa Depan .......................................................................................... 4
B. Pernikahan yang Barokah..................................................................................................
C. Ingin Kaya? Nikahlah! .....................................................................................................
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ...............................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dewasa ini, banyak orang yang salah
mengartikan tentang arti kaya dalam sebuah pernikahan. Mereka hanya beranggapan
bahwa kaya dalam pernikahan hanya tentang kekayaan yang ada di dunia.
Sebenarnya kekayaan yang ada pada sebuah pernikahan bukan sekedar kaya akan
materil, melainkan kaya akan jiwa, kesabaran, kaya akan bertambahnya iman, dan
lainnya yang dapat mendekatkan kita kepada Sang Pencipta.
Setiap pasangan dalam pernikahan juga
menginginkan pernikahan yang barokah. Barokah dalam sebuah pernikahan dapat
kita artikan sebagai pernikahan yang sakinah, mawadah, warohmah.
Dalam sebuah pernikahan setiap pasangan
juga mengharapkan buah hati yang nantinya akan menjadi penerus keluarga.
Tentunya buah hati yang didambakan adalah anak yang sholeh dan sholehah yang nantinya
bisa menjadi penolong kedua orang tuanya di akhirat nantinya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Mengapa
Anak merupakan Investasi Masa Depan?
2.
Bagaimana
Pernikahan yang Barokah itu?
3.
Mengapa
pernikahan menjadikan seseorang kaya ?
C.
Tujuan
1.
Agar
Dapat Memahami Bahwa Anak Merupakan Investasi Masa Depan.
2.
Agar
Dapat Memahami Pernikahan yang Barokah
3.
Agara
Dapat Mengetahui Alasan Kenapa Pernikahan membuat seseorang menjadi kaya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Anak Investasi Masa Depan
1.
Anak sholeh investasi masa depan dunia akhirat
Sebagaimana yang kita ketahui
bersama, dunia yang saat ini kita tinggali hanyalah akan menjadi bagian kecil
dari kehidupan manusia. Suatu saat kita akan meninggalkannya dan kemudian
siapa yang akan tinggal? Anak-anak kita dan keturunan berikutnya.
Ada banyak dalil tentang wanita dan
anak-anak dalam Islam. Diantaranya disebutkan dalam sebuah hadist yaitu :
إِذَا
مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ
جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ
بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
|
Artinya :
“ Apabila manusia telah mati,
terputuslah amalannya kecuali tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat,
atau anak shalih yang mendoakannya ”.
Salah satu makna yang bisa kita
petik adalah setelah kita meninggalkan dunia ini, masuk ke dalam alam kubur,
alam
barzah dan seterusnya. Dimana sudah tidak ada kesempatan untuk kita
melakukan sesuatu dan amal perbuatan kita selama di dunia dihisab, maka hanya
ada tiga hal yang mungkin dapat menolong kita, yang salah satunya adalah anak
yang shalih. Bahkan dalam hadist berikut disebutkan tentang hamba Allah
yang mendapatkan kemuliaan berkat dari doa anaknya.
Kalau ada yang pernah tahu tentang
pertanyaan mengenai telur dan ayam,“Manakah yang ada terlebih dulu, antara ayam
dan telur?“ Kalau diterapkan pada kehidupan manusia, antara anak dan
orang tua (ibu), kita tahu pasti mana yang diciptakan terlebih dahulu, yaitu
orang tua. Kenapa? Karena Nabi Adam dan Hawa diciptakan tidak mulai dari bayi
melainkan sudah masuk masa dewasa. Nah, dari sini kita mulai melihat
suatu benang merah dengan orang tua, ibu. Wanita sebagai ibu.
Dalam Islam kedudukan wanita sangat tinggi. Disebutkan dalam hadist,
orang yang harus dihormati adalah Ibu, Ibu, Ibu, baru kemudian Ayah.
Dalam hadist yang lain disebutkan bahwa wanita adalah tiang negara. Jika
kuat wanitanya, maka kuatlah negara itu. Dan sebaliknya jika wanita di
suatu negara lemah, maka akan lemah negara itu. Kenapa? Karena
wanita memiliki peran strategis dalam menjaga keluarga dan terutama mendidik
anak (masa depan).
2. Anak
sebagai Penerus Keluarga
Ada satu keprihatinan permasalahan yang saat ini dihadapkan pada wanita
adalah persepsi mengenai pendidikan dan karir. Persepsi masyarakat
umumnya saat ini adalah seseorang yang berpendidikan identik memiliki pekerjaan
dan karir sehingga sering kali berhadapan dengan peran utama wanita dalam
mendidik anak. Padahal pendidikan yang diperoleh seharusnya menjadi dasar
dalam mendidik anak-anak. Sudah seharusnya sebagai wanita yang
berpendidikan menunjukkan kebanggaan dan keberhasilan sebagai ibu rumah tangga,
bukan bersikap malu-malu karena menjadi ibu rumah tangga.
Wanita sebagai ibu dari anak-anaknya, bisa menentukan anak seperti apa yang
ingin dia besarkan, yang suatu saat nanti akan dilihat sebagai generasi penerus
kehidupan. Meski setiap kehidupan telah dicatat dalam Lauh Mahfuz, wanita perlu
memiliki gambaran tersebut. Pendidikan anak, bukan hanya setelah dia dilahirkan atau setelah dia
mengerti tentang tulisan, namun lebih jauh, saat proses awal penanaman benih,
kehamilan hingga dewasa. Di sini berdasarkan hadist Rasullullah, ada 3
kategori umur setelah kelahiran, yaitu 0-7, 7-14, 14-21.
Tahapan dalam
mendidik anak dalam Islam :
a.
Usia 0-7 tahun
Pada masa 0-7 tahun ini menjadi dasar dari kehidupan mendatang, oleh karena
itu perlu pembiasaan pada kebaikan. Masa di mana anak melihat dan
mencontoh apa yang terjadi di sekitarnya. Periode ini merupakan periode emas
untuk mengembangkan potensi anak karena kemurnian hati dan pikirannya serta
pertumbuhan sel yang bereaksi sangat cepat. Pertumbuhan anak bisa dibagi
dalam beberapa bagian fase utama. Pertama fase satu tahun pertama dimana
perkembangan sangat cepat dan dapat diperhatikan setiap triwulan. Mulai
dari anak lahir, menangis, mulai mengguling, merangkak, berdiri, berjalan serta
berbicara hampir semua terjadi pada fase ini. Penguatan kemampuan motorik dasar
berlangsung hingga umur dua tahun. Pada umur tiga tahun, hendaknya anak
mulai tidur secara terpisah dengan orang tua, meski mungkin masih ditemani menjelang
tidur.
Pada fase hingga tujuh tahun ini, anak masih memandang hitam dan putih atas
setiap keadaan dan kejadian. Misalkan jika ada orang yang berbuat kasar
maka dia akan merasa tidak suka, jika ada orang yang baik dia akan mudah merasa
sayang. Oleh karena itu sebagai orang tua, perlu diberikan contoh
kehidupan yang baik sehingga dapat membentuk akhlak yang baik dari anak
tersebut. Meskipun anak diasuh bagai raja, bukan berarti anak kebal akan
larangan dan hukuman. Justru anak perlu diperkenalkan dengan konsekuensi
tingkah laku yang salah maupun benar. Jangan segan mengatakan “tidak“
atau “jangan“ pada saat hal yang akan dilakukan anak sekiranya berbahaya,
berakibat buruk atau salah. Namun jangan lupa untuk memberikan
keterangan/alasan kenapa hal itu tidak boleh dilakukan oleh anak
Pada fase ini, ibu sebaiknya sudah mulai memperkenalkan Al Quran dan Hadist
serta mengajarkannya. Anak-anak bisa mulai dilatih dengan doa sederhana
untuk memulai aktivitas dan dzikir saat mengisi waktu luang. Berbagai adab
dan akhlak yang baik dapat diajarkan melalui contoh dalam kehidupan
sehari-hari. Salah satu cara terbaik yang menyenangkan anak untuk
menanamkan cinta Islam dan keberanian adalah melalui cerita kepahlawanan para
nabi dan sahabat
b. Usia 7-14 tahun
Menjelang umur tujuh tahun, anak yang dididik dengan baik akan mulai
memahami beberapa peraturan dalam keluarga, terutama terkait dengan peraturan
Islam. Pada fase ini anak perlu mendapat penegasan mengenai hak dan
kewajiban yang harus dilakukan. Anak menjadi ‘tawanan’ dalam artian anak
perlu mendapatkan latihan disiplin dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam sebuah hadist disebutkan “Ajarilah anak-anak kalian untuk shalat
ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika mereka berusia
sepuluh tahun (bila tidak mau shalat)” (Shahih. Lihat Shahih Shahihil Jami’
karya Al-Albani). Hal ini berarti ibu perlu melatih anak untuk berbagai
kewajiban utama (sholat). Hal ini tidak terjadi serta merta anak mendapat
hukuman namun ada tahapan dalam mengajarkan mereka untuk dapat menunaikan
kewajiban dengan sempurna secara intensif. Sebagai kelanjutannya, pada usia 7-14 tahun, setiap peraturan mulai
diterapkan dengan konsekuensi, ada hadiah dan hukuman atas setiap
perbuatan. Secara tegas perlu digariskan larangan untuk perbuatan yang
haram.
c. 14-21 tahun
Pada usia 14-21 tahun, anak sudah memasuki masa remaja yang seringkali
ingin mendapat perlakuan sebagaimana orang dewasa. Selama masa peralihan
ini, anak memerlukan pendampingan yang menyenangkan dari ibu. Akan lebih
mudah bagi anak untuk menerima masukan dari seorang teman atau sahabat daripada
nasihat orang tua. Oleh karena itu sebisa mungkin ibu perlu memberikan
penghargaan, motivasi dan dukungan sebagaimana orang dewasa. Beberapa
pertanyaan yang mungkin muncul dari anak perlu disikapi secara rasional dengan
jawaban jujur dan lugas. Jangan sampai anak mencari jawaban dari luar
rumah (yang mungkin salah/menyesatkan).
Dalam usia ini anak sudah mulai diberi tanggung jawab dalam rumah
tangga. Dari berbagai minat dan kesukaan anak, ibu sudah bisa mulai
mengajarkan anak bagaimana mengatur keuangan sendiri termasuk cara memperoleh
uang dengan halal. Ada banyak hal yang bisa dilakukan di rumah maupun di
luar rumah yang dapat menghasilkan uang. Misalkan untuk anak yang hobi
membaca (dan membeli buku) bisa mulai mencoba membuka perpustakaan anak-anak,
untuk anak yang suka memasak bisa mulai dilibatkan untuk membuat kue yang
memiliki nilai jual, dan lain sebagainya. Dalam hal ini perlu juga
diajarkan empati kepada orang lain, sehingga barang komersil bisa pula bernilai
sosial untuk orang yang membutuhkan.
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam mendidik anak,
diantaranya adalah:
1.
Memahami anak sebagai individu yang berbeda, meski mereka terlahir dari orang
tua yang sama;
2.
Memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan anak dalam memberikan tugas;
3.
Berusahalah untuk selalu menghargai niat, usaha dan kesungguhan anak;
4.
Berusahalah bersikap adil terhadap anak-anak dan berbuat baik kepadanya;
5.
Jika anak melakukan kesalahan, jangan hanya menunjukkan kesalahannya semata
tetapi memberikan petunjuk cara memperbaiki kesalahan dan memberikan contoh
bagaimana bersikap pada saat muncul permasalahan;
6.
Memperbanyak ucapan-ucapan yang mengandung muatan doa pada saat di hadapan
anak; doa Ibu adalah doa yang makbul, dalam keadaan apapun berusahalah untuk
mendoakan kebaikan anak;
7.
Berusahalah untuk senantiasa berlaku hikmah dalam menghadapi masalah anak;
8.
Menjaga diri dari sikap-sikap dan tindakan yang menjadikan anak mengalami
trauma, blocking (mogok), malas atau enggan belajar;
9.
Menghargai anak dengan tidak membuka aib (kekurangan, kejelekan) yang ada
pada anak di hadapan orang lain; memanggil atau menyeru anak dengan sebutan
yang jelek; membentak, memaki dan merendahkan anak
B.
Pernikahan yang Barokah
Selama
ini kita sering mendengar ucapan seperti “Semoga menjadi keluarga yang sakinah,
mawaddah, wa rahmah” (kadang ada yang menyingkat "SAMARA" tiap kali
ada teman yang menikah. Namun, jika ditanya arti istilah tersebut, kebanyakan
orang belum tahu tentang definisi dari sakinah,
mawaddah, wa rahmah ini.
Ketiga
istilah ini dapat kita temui dalam firman Allah:
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ
مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ
مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya:
“Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar
Rum [30]:21)
1. SAKINAH
Dalam Tafsirnya Al-Alusi menyatakan
sakinah adalah merasa cenderung (muyul) kepada pasangan. Kecenderungan ini satu
hal yang wajar karena seseorang pasti akan cenderung terhadap dirinya. Padahal
menurut imam Ibnu Katsir wanita (Hawa) diciptakan dari tulang rusuk laki-laki
yang sebelah kiri. Allah SWT juga telah menegaskan bahwa laki-laki memiliki kecenderungan
pada wanita. Allah berfirman:
Artinya: “Dijadikan indah pada
(pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu:
wanita-wanita,“ (QS Ali ‘Imran [3]: 14)
Apabila kecenderungan ini disalurkan sesuai dengan aturan
Islam maka yang tercapai adalah ketentraman dan ketenangan. Karena makna lain
dari sakinah adalah ketenangan sebagaimana firman Allah:
Artinya: “Dia-lah yang telah
menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka
bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). Dan kepunyaan Allah-lah
tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,”
(QS Al-Fath: 4)
Demikian pula firman Allah SWT:
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah
ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di
bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu
menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan
yang dekat (waktunya).” (QS Al-Fath:18)
Ketenangan dan ketentraman inilah yang menjadi salah satu
tujuan pernikahan. Karena pernikahan adalah sarana efektif untuk menjaga
kesucian hati dan terhindar dari perzinahan. Nabi saw bersabda:
Artinya: “Wahai para pemuda, siapa
saja di antara kalian yang telah mampu menanggung beban, hendaklah segera
menikah. Karena pernikahan dapat menundukan pandangan dan menjaga kemaluan”
(Muttafaq ’alayhi dari jalur Abdullâh ibn Mas’ûd)
·
Ciri-ciri Keluarga Sakinah
Pada
dasarnya, keluarga sakinah sukar diukur karena merupakan satu perkara yang
abstrak dan hanya boleh ditentukan oleh pasangan yang berumahtangga. Namun,
terdapat beberapa ciri-ciri keluarga sakinah, diantaranya :
a. Rumah
Tangga Didirikan Berlandaskan Al-Quran Dan Sunnah
Asas yang paling penting
dalam pembentukan sebuah keluarga sakinah ialah rumah tangga yang dibina atas
landasan taqwa, berpadukan Al-Quran dan Sunah, bukan atas dasar cinta
semata-mata. Hal itulah yang menjadi paduan untuk suami istri dalam menghadapi
berbagai masalah yang akan timbul dalam kehidupan berumahtangga.
Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’ ayat 59
yang artinya :
“Kemudian jika kamu
selisih faham / pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Allah
(Al-Quran) dan Rasulullah (Sunnah)”.
b. Rumah
Tangga Berasaskan Kasih Sayang (Mawaddah Warahmah)
Tanpa
‘al-mawaddah’ dan ‘al-Rahmah’, masyarakat tidak akan dapat hidup
dengan tenang dan aman terutamanya dalam institusi kekeluargaan. Dua perkara
ini sangat-sangat diperlukan karena sifat kasih sayang yang wujud dalam sebuah
rumah tangga dapat melahirkan sebuah masyarakat yang bahagia, saling
menghormati, saling mempercayai dan tolong-menolong. Tanpa kasih sayang,
perkawinan akan hancur, kebahagiaan hanya akan menjadi angan-angan saja.
c. Mengetahui
Peraturan Berumahtangga
Setiap keluarga seharusnya mempunyai
peraturan yang patut dipatuhi oleh setiap ahlinya yang mana seorang istri wajib
taat kepada suami dengan tidak keluar rumah melainkan setelah mendapat izin,
tidak menyanggah pendapat suami walaupun si istri merasakan dirinya betul
selama suami tidak melanggar syariat, dan tidak menceritakan hal rumahtangga
kepada orang lain. Anak pula wajib taat kepada kedua orangtuanya selama
perintah keduanya tidak bertentangan dengan larangan Allah.
Lain pula peranan sebagai seorang suami.
Suami merupakan ketua keluarga dan mempunyai tanggung jawab memastikan setiap
ahli keluarganya untuk mematuhi peraturan dan memainkan peranan masing-masing
dalam keluarga supaya sebuah keluarga sakinah dapat dibentuk.
Firman
Allah SWT dalam Surat An-Nisa’: 34 yang artinya :
“Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka).
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan
pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika
mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”.
d. Menghormati
dan Mengasihi Kedua Ibu Bapak
Perkawinan bukanlah semata-mata menghubungkan
antara kehidupan kedua pasangan tetapi juga melibatkan seluruh kehidupan
keluarga kedua belah pihak, terutamanya hubungan terhadap ibu bapak kedua
pasangan. Oleh karena itu, pasangan yang ingin membina sebuah keluarga sakinah
seharusnya tidak menepikan ibu bapak dalam urusan pemilihan jodoh, terutamanya
anak lelaki. Anak lelaki perlu mendapat restu kedua ibu bapaknya karena
perkawinan tidak akan memutuskan tanggungjawabnya terhadap kedua ibu bapaknya. Selain
itu, pasangan juga perlu mengasihi ibu bapak supaya mendapat keberkatan untuk
mencapai kebahagiaan dalam berumahtangga.
Firman Allah SWT yang menerangkan kewajiban
anak kepada ibu bapaknya dalam Surah al-Ankabut : 8 yang artinya :
“Dan
kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepadadua orang ibu- bapanya. dan jika
keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang
tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya.
Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku khabarkan kepadamu apa yang
Telah kamu kerjakan”.
e. Menjaga
Hubungan Kerabat dan Ipar
Antara tujuan ikatan
perkawinan ialah untuk menyambung hubungan keluarga kedua belah pihak termasuk
saudara ipar kedua belah pihak dan kerabat-kerabatnya. Karena biasanya masalah
seperti perceraian timbul disebabkan kerenggangan hubungan dengan kerabat dan
ipar.
·
Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Sakinah
Untuk
mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah perlu melalui proses yang
panjang dan pengorbanan yang besar, di antaranya:
1. Pilih
pasangan yang shaleh atau shalehah yang taat menjalankan perintah Allah SWT dan
sunnah Rasulullah.
2. Pilihlah
pasangan dengan mengutamakan keimanan dan ketaqwaannya dari pada kecantikannya,
kekayaannya, kedudukannya.
Dari
Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau
bersabda : “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya,
keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang
beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
3. Pilihlah
pasangan keturunan keluarga yang terjaga kehormatan dan nasabnya.
4. Niatkan
saat menikah untuk beribadah kepada Allah SWT dan untuk menghidari hubungan
yang dilarang Allah SWT.
5. Suami
berusaha menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami dengan dorongan iman,
cinta, dan ibadah. Seperti memberi nafkah, memberi keamanan, memberikan didikan
islami pada anak istrinya, memberikan sandang, pangan, dan papan yang halal,
menjadi pemimpin keluarga yang mampu mengajak anggota keluarganya menuju ridha
Allah dan surga-Nya serta dapat menyelamatkan anggota keluarganya dari siksa
api neraka.
6. Istri
berusaha menjalankan kewajibannya sebagai istri dengan dorongan ibadah dan
berharap ridha Allah semata. Seperti melayani suami, mendidik putra-putrinya
tentang agama islam dan ilmu pengetahuan, mendidik mereka dengan akhlak yang
mulia, menjaga kehormatan keluarga, memelihara harta suaminya, dan
membahagiakan suaminya.
7. Suami
istri saling mengenali kekurangan dan kelebihan pasangannya, saling menghargai,
merasa saling membutuhkan dan melengkapi, menghormati, mencintai, saling
mempercayai kesetiaan masing-masing, saling keterbukaan dengan merajut
komunikasi yang intens.
8. Berkomitmen
menempuh perjalanan rumah tangga untuk selalu bersama dalam mengarungi badai
dan gelombang kehidupan.
9. Suami
mengajak anak dan istrinya untuk shalat berjamaah atau ibadah bersama-sama,
seperti suami mengajak anak istrinya bersedekah pada fakir miskin, dengan
tujuan suami mendidik anaknya agar gemar bersedekah, mendidik istrinya agar
lebih banyak bersukur kepada Allah SWT, berzikir bersama-sama, mengajak anak
istri membaca Al-Qur’an, berziarah kubur, menuntut ilmu bersama, bertamasya
untuk melihat keagungan ciptaan Allah SWT. Dan lain-lain.
10. Suami istri selalu memohon kepada Allah agar
diberikan keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah.
11. Suami secara berkala mengajak istri dan
anaknya melakukan instropeksi diri untuk melakukan perbaikan dimasa yang akan
datang. Misalkan, suami istri, dan anak-anaknya saling meminta maaf pada
anggota keluarga itu pada setiap hari kamis malam jum’at. Tujuannya hubungan
masing-masing keluarga menjadi harmonis, terbuka, plong, tanpa beban kesalahan
pada pasangannnya, dan untuk menjaga kesetiaan masing-masing anggota keluarga.
12. Saat menghadapi musibah dan kesusahan, selalu
mengadakan musyawarah keluarga. Dan ketika terjadi perselisihan, maka anggota
keluarga cepat-cepat memohon perlindungan kepada Allah dari keburukan nafsu
amarahnya.
Rasulullah SAW bersabda “Apabila Allah
menghendaki, maka rumahtangga yang bahagia itu akan diberikan kecenderungan
senang mempelajari ilmu-ilmu agama, yang muda-muda menghormayi yang tua,
harmonis dalam kehidupan, hemat dan hidup sederhana, menyadari cacat-cacat
mereka dan melakukan taubat” (HR Dailami dari Abas ra)
2. MAWADDAH DAN RAHMAH
Mengenai pengertian mawaddah menurut Imam Ibnu Katsir adalah
al mahabbah (rasa cinta) sedangkan ar rahmah adalah ar-ra’fah (kasih sayang).
Dalam tafsir al Alusi penulis mengutip pendapat Hasan, Mujahid dan Ikrimah yang
menyatakan mawaddah adalah makna kinayah dari nikah yaitu jima’ sebagai
konsekuensi dari pernikahan. Sedangkan ar rahmah adalah makna kinayah dari
keturunan yaitu terlahirnya keturunan dari hasil pernikahan. Masih dalam tafsir
al Alusi ada juga yang mengatakan bahwa mawaddah berlaku bagi orang yang masih
muda sedangkan ar-rahmah bagi orang yang sudah tua.
Implementasi dari mawaddah wa rahmah ini adalah sikap saling
menjaga, melindungi, saling membantu, memahami hak dan kewajiban masing-masing
antara lain memberikan nafkah bagi laki-laki. Sangat indah perumpamaan yang
disebutkan dalam Al Qur’an mengenai interaksi suami-istri. Allah berfirman:
Artinya: “Mereka adalah pakaian
bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” (QS Al-Baqarah [2]: 187)
Pakainan adalah lambang dari kehormatan dan kemuliaan karena
salah satu fungsi pakaian adalah untuk menutup aurat. Aurat sendiri maknanya
adalah sesuatu yang memalukan. Karena memalukan maka harus ditutup. Maka
demikianlah seharusnya hubungan suami-istri. Satu sama lain harus saling
menutupi kekurangan pasangannya dan bersinergi untuk mempersembahkan yang
terbaik.
C.
Ingin
Kaya? Nikahlah!
1.
Pernikahan
adalah Sumber Kekayaan
Yang dimaksud dengan kekayaan di sini, bisa dalam arti
sesungguhnya, bisa juga berarti kekayaan jiwa. Sebagaimana disebutkan dalam
sebuah riwayat:
“Kekayaan sesungguhnya adalah kekayaan jiwa. Apabila Allah
menginginkan kebaikan bagi seorang hamba, pasti Allah menciptakan kekayaan
dalam jiwanya, menempatkan ketakwaan dalam hatinya. Dan apabila Allah
menginginkan keburukan pada diri seseorang, pasti Allah akan menciptakan
baying-bayang kemiskinan di depan matanya.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban
dalam Shahihnya, 14: 101. Asal hadits ini ada dalam Al-Bukhari dan Muslim.]
Kekayaan materi pun sudah dijanjikan oleh Allah Subhanahu wa
Ta’ala kepada orang-orang fakir yang berniat akan menikah, dalam firman-Nya:
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ
وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah
orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin)
dari hamba-hamba sahayamu yang wanaita. Jika mereka miskin, Allah akan
memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi
Maha Mengetahui.” [QS. An-Nuur: 32]
“Wankihul ayama minkum wasshalihina min ibadikum wa imaikum in
yakunu fuqaraa yughnihimullah min fadhli wallahu waasiun ‘alim,’ maknanya,
‘…dan nikahkanlah laki-laki yang sendirian dan perempuan yang janda di antara
kamu serta hamba laki-laki dan perempuan kamu yang patut nikah, jikalau mereka
miskin, maka Allah akan menjadikan mereka kaya dengan karunia-Nya, dan Allah
maha luas (pemberiannya) lagi maha mengetahui.
Dalam ayat tersebut, kata “yughnillahu” atau ja’alahumullahu
ghaniyan menunjukkan bahwa Allah dengan segala kekuasaannya akan menjadikan
mereka itu kaya dengan perkawinannya.
2.
Manfaat
Pernikahan Dunia Akhirat
a. Meneruskan Keturunan
Tetap
terpeliharanya jalur keturunan manusiamemperbanyak jumlah kaum muslimin dan
menjadikan orang kafir gentar dengan adanya generasi penerus
b. Menjauhkan dari Fitnah
Dengan cara
menjaga kehormatan dan kemaluan dari perbuatan zina yang diharamkan
c. Menumbuhkan Sikap Saling Tanggungjawab
Terealisasinya
kepemimpinan suami istri dalam hal memberikan nafkah dan penjagaan
d. Memberikan Ketentraman Batin
Memperoleh
ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketrentaman bagi jiwa
mereka
e. Pemersatu dua buah keluarga
Terjalinnya
keakrapan keluarga satu sama lain dalam mahlikai rumah tangga
f.
Meningkatkan Skor Kredit
Jika pasangan memiliki skor
kredit yang sangat baik, Anda mungkin bisa melihat perbaikan yang cukup
signifikan dengan skor kredit Anda. Begitu pula sebaliknya.
Jika dilakukan dengan
bijaksana, pasangan suami istri dapat menggabungkan rekeningnya demi
mendapatkan peningkatan langsung dalam kredit yang tersedia. Ada baiknya
melihat salinan riwayat kredit kedua pihak dan memperbaiki poin negatifnya
sebelum meletakkan nama pada rekening masing-masing.
g.
Mendapatkan Tawaran Pinjaman Menguntungkan
Dua sumber penghasilan akibat
pernikahan memperbesar peluang Anda mendapatkan tawaran pinjaman daripada
sebelumnya. Rumah impian yang Anda inginkan bisa diperoleh dengan sejarah
pendapatan bersama pasangan, sehingga proses pinjaman mungkin lebih mudah
dengan harga yang lebih baik.
Tapi, peluang yang lebih besar
datang dengan tanggung jawab yang lebih besar pula. Buat sejumlah rincian
tentang bagaimana Anda akan membayar pinjaman tersebut, dan pikirkan strategi
jika sekiranya salah satu pihak tidak dapat memberikan kontribusi finansial di
kemudian hari.
h.
Meningkatkan Stabilitas Keuangan
Memiliki dua sumber penghasilan
tentu lebih baik dibandingkan hanya satu sumber. Memiliki pasangan untuk
mendukung Anda ketika muncul masalah, merupakan salah satu manfaat terbaik dari
berbagi hidup dengan seseorang. Meskipun salah satu pihak memutuskan tinggal di
rumah untuk mengurus keluarga, kemungkinan untuk produktif selalu ada.
i.
Mengombinasikan Pengeluaran
Beberapa biaya mungkin akan
tetap sama bagi Anda berdua, baik sebelum maupun setelah menikah. Dari
kebutuhan sehari-hari, belanja dan lain-lain. Tapi, untuk kategori anggaran
tertentu seperti tempat tinggal, tagihan listrik, air dan tagihan tv kabel,
biayanya akan lebih rendah karena jumlah tagihan dibagi dua. Betulkah
begitu...? Blak-blakan aja. Hahahahaha...
j.
Berbagi Tunjangan Pekerjaan
Salah satu manfaat yang paling
jelas dari pernikahan adalah akses instan terhadap jaminan kesehatan dan
tunjangan dari perusahaan tempat pasangan bekerja. Asuransi kesehatan, jiwa,
dan cacat mungkin didapat dalam jangka waktu 30 hari setelah menikah.
k.
Peluang Bisnis Makin Terbuka
Akses bisnis akan lebih banyak
karena masing-masing pasangan akan mempunyai keluarga baru yang tentunya bisa
diajak kerjasama ataupun memberi bantuan lowongan pekerjaan bagi yang belum
punya pekerjaan tetap. Biasanya perhatian ini akan diberikan lebih kepada Anda.
Entah itu dari Mertua, Kakak-kakak ipar, adik ipar, Pakde, Bude, Paklek dan
seterusnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Anak Investasi Masa
Depan adalah bagaimana kita mengajarkan anak tentang segala hal yang baik,
menyiapkan anak untuk masa depannya dengan ilmu agar dia tidak salah arah dan
tetap berada pada petunjuk jalan yang benar, yaitu jalan yang Allah ridhoi.
Kaya daam sebuah pernikahan bukan semata-mata kaya tentang urusan
duniawi melainkan juga urusan akhirat. Alasan dengan menikah dapat menjadikan
seseorang menjadi kaya sudah dijelaskan pada ayat-ayat al Qur’an dan diperkuat
oleh hadits-hadits. Selain itu, pernikahan juga memiliki beberapa manfaat diantaranya
manfaat dunia dan akhirat seperti yang sudah dipaparkan di atas
DAFTAR PUSTAKA
Nuh, M. 2011. Ya Allah Jadikan Keluargaku Sakinah. Jakarta:
Belanoor.
Rahman, Fauzi. 2009. Anakku, Kuantarkan Kau ke Surga.
Bangung: Mizania.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar